
LSKP : Plt gubernur dapat dorong perekonomian Sulawesi Selatan

Penahanan gubernur tidak berarti ekonomi Sulsel akan stagnan, perekonomian Sulsel tetap harus jalan,
Makassar (ANTARA) - Project Officer Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Sulsel, Salma Tadjang mengatakan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel pada Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya adalah Wagub Sulsel diyakini dapat melanjutkan dan mendorong perekonomian Sulsel.
Hal itu dikemukakan Salma di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, penunjukan Plt Gubernur Sulsel oleh Mendagri menyusul penahanan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengikuti prosedur dan memiliki legalitas.
Karena itu, lanjut dia, Plt gubernur dapat melanjutkan visi misi dan program kerja yang telah dirancang untuk kurun waktu lima tahun masa kepemimpinan Nurdin Abdullah (NA) dan Andi Sudirman Sulaiman (ASS).
"Penahanan gubernur tidak berarti ekonomi Sulsel akan stagnan, perekonomian Sulsel tetap harus jalan, kan sudah ada Plt gubernur yang akan melanjutkan dan membuat kebijakan terkait segala bidang, termasuk persoalan ekonomi," katanya.
Menurut dia, sebagai pasangan terpilih pada Pemilu 2019, keduanya sudah dipercaya oleh masyarakat Sulsel untuk memimpin dan memajukan daerah ini dari segala lini.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, kini masyarakat menggantungkan harapan pada wagub yang menjadi Plt gubernur untuk melanjutkan pemerintahan yang tersisa sekitar dua tahun lebih.
Apalagi berdasarkan hasil penelusuran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa perekonomian Sulsel pada triwulan I 2021 sudah akan membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu di masa pandemi.
Bahkan pertumbuhan ekonomi Sulsel pada 2021 diprediksi akan berada di kisaran 4 plus minus 1 persen yang sebelumnya mengalami kontraksi hingga di bawah nol.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
