Kapolres Enrekang inisiasi pembentukan posko COVID-19 di tingkat desa
Makassar (ANTARA) - Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib menginisiasi pembentukan posko COVID-19 di tingkat desa yang kemudian dikuatkan dalam bentuk maklumat bersama unsur Forkopimda terkait protokol kesehatan.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka rapat koordinasi ini kami gelar hingga menghasilkan maklumat bersama," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang dikonfirmasi dari Makassar, Selasa.
Ia mengatakan maklumat bersama itu memuat beberapa poin, pertama, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, akiqah, syukuran ditiadakan selama belum ada hasil secara resmi keputusan satgas COVID-19.
Kedua, Menginstruksikan kepada Camat untuk menetapkan titik posko komando satgas COVID-19 dan membuat keputusan Satgas COVID-19 dalam hal patroli rutin bersama Forkopimcam.
Ketiga, menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa untuk menetapkan titik posko komando Satgas COVID-19 dan membuat keputusan dalam hal protokol kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Keempat, tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i (buka puasa bersama) serta halal bihalal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Kelima, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan pada saat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang bahwa COVID-19 telah aman.
Kapolres Enrekang berharap dengan di terbitkannya maklumat bersama dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Enrekang serta masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan.
"Semoga ini menjadi momentum dari keseriusan Pemerintah daerah serta TNI-Polri di dalam menagani pandemi Covid-19 yang melanda khusus Kabupaten Enrekang," ucapnya.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka rapat koordinasi ini kami gelar hingga menghasilkan maklumat bersama," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang dikonfirmasi dari Makassar, Selasa.
Ia mengatakan maklumat bersama itu memuat beberapa poin, pertama, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, akiqah, syukuran ditiadakan selama belum ada hasil secara resmi keputusan satgas COVID-19.
Kedua, Menginstruksikan kepada Camat untuk menetapkan titik posko komando satgas COVID-19 dan membuat keputusan Satgas COVID-19 dalam hal patroli rutin bersama Forkopimcam.
Ketiga, menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa untuk menetapkan titik posko komando Satgas COVID-19 dan membuat keputusan dalam hal protokol kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Keempat, tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i (buka puasa bersama) serta halal bihalal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.
Kelima, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan pada saat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang bahwa COVID-19 telah aman.
Kapolres Enrekang berharap dengan di terbitkannya maklumat bersama dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Enrekang serta masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan.
"Semoga ini menjadi momentum dari keseriusan Pemerintah daerah serta TNI-Polri di dalam menagani pandemi Covid-19 yang melanda khusus Kabupaten Enrekang," ucapnya.