"Hal ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkuham Sulsel mendekatkan imigrasi ke masyarakat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel Dodi Karnida saat meninjau Pelaksanaan Program Eazy Passport di Kanim Pinrang, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang H. Irfan Daming, Rabu (3/3).
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat terutama di tengah pandemi saat ini. Untuk itu kami meminta dukungan dari Kantor Kemenag Pinrang agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tentunya kami berharap dapat berkelanjutan," tambah Dodi.
Ia mengatakan pelayanan Eazy Passport akan terus ditingkatkan terutama di tengah pandemi COVID-19.
Eazy Passport telah diterapkan di beberapa daerah di Sulsel yakni Makassar, Jeneponto, Pinrang, Bantaeng, dan Sengkang.
"Untuk Pinrang telah dilakukan sebanyak dua kali yang antusias pemohonnya cukup tinggi," ujar Dodi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang H. Irfan Daming.
"Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga pelayanan prima dari Kantor Imigrasi Parepare dapat memberikan kemudahan dan efektivitas dari segi materi dan waktu kepada masyarakat Pinrang," hata H. Irfan.
Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare Muh Ikbal Bangsawan mengatakan Eazy Passport itu diikuti sebanyak 30 Pemohon dengan rincian laki-laki sebanyak 19 orang dan perempuan 11 orang. Profesinya masing-masing calon jamaah haji, umrah dan ada juga pelaut.
Untuk diketahui, Easy Passport merupakan pengembangan dari layanan paspor simpatik yang sudah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi dan sebagai pengembangan terhadap pelayanan Paspor Simpatik Ditjenim mengembang sebuah pola pelayanan baru Easy Paspor.
Teknis pelaksanaannya yakni Kantor Imigrasi dapat melakukan penawaran layanan easy paspor kepada pihak perkantoran pemerintah/swasta/BUMN, pihak perumahan, pegiat pendidikan (sekolah/pesantren/asrama), dan komunitas organisasi.
Pengajuan permohonan layanan ini dilakukan secara manual oleh pemohon paspor (yang mewakili kategori di atas) dengan bermohon langsung ke kantor imigrasi setempat, layanan ini melayani minimal 50 permohonan/hari dan hanya layanan pembuatan Paspor RI baru dan penggantian saja.
Sedangkan Jadwal Layanan ditentukan oleh Kantor lmigrasi setempat dan dilayani di hari kerja pukul 08.00 s/d 16.00.