Kemenkumham Sulsel sosialisasikan panduan PMPJ dan tata cara LTKM bagi notaris
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mensosialisasikan panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan tata cara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) bagi para notaris di Sulsel yang digelar di Hotel Gammara, Kamis(4/3).
Saat membuka sosialisasi itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa notaris adalah profesi terhormat, untuk itu harus selalu jaga marwah kehormatan notaris dengan mengikuti semua aturan, SOP dan kode etik.
"Patuhilah peraturan maka peraturan akan melindungi anda," ujar Harun.
Menurut dia, notaris selaku pihak pelapor dalam melakukan PMPJ dengan mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan memantau untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi.
Harun juga menekankan bahwa setiap notaris harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola serta memitigasi risiko.
"Lakukan mitigasi bahwa akta yang dibuat tidak potensial terhadap perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata," kata Harun.
Ia pun mengatakan dengan melaporkan terjadinya transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi yang ada, notaris telah memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Sosialisasi tersebut melibatkan narasumber Ina Purwantini Rahayu dan Muhammad Fuad. Keduanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ina Purwantini menjelaskan terkait dengan penerapan PMPJ dan pengisian Kuesioner PMPJ. Dalam proses PMPJ dapat dilakukan dengan cara meminta informasi, seperti identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh notaris dan melampirkan dokumen pendukungnya.
PMPJ dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa notaris, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan 100 juta.
Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.
"Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK adalah transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa terkait transaksi Non-Akta," ujar Ina.
Selanjutnya Muhammad Fuad menjelaskan terkait pelaporan analisis transaksi mencurigakan melalui aplikasi GoAML yang sudah berbasis Web.
Sosialisasi itu dihadiri oleh Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Abdul Muis, Ketua Pengda INI Makassar Muhammad Asyik Noor, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, dan diikuti oleh 50 orang notaris yang hadir secara langsung, serta 60 orang notaris yang mewakili masing-masing Pengda INI yang mengikuti secara virtual. (*/Inf)
Saat membuka sosialisasi itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa notaris adalah profesi terhormat, untuk itu harus selalu jaga marwah kehormatan notaris dengan mengikuti semua aturan, SOP dan kode etik.
"Patuhilah peraturan maka peraturan akan melindungi anda," ujar Harun.
Menurut dia, notaris selaku pihak pelapor dalam melakukan PMPJ dengan mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan memantau untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi.
Harun juga menekankan bahwa setiap notaris harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola serta memitigasi risiko.
"Lakukan mitigasi bahwa akta yang dibuat tidak potensial terhadap perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata," kata Harun.
Ia pun mengatakan dengan melaporkan terjadinya transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi yang ada, notaris telah memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Sosialisasi tersebut melibatkan narasumber Ina Purwantini Rahayu dan Muhammad Fuad. Keduanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ina Purwantini menjelaskan terkait dengan penerapan PMPJ dan pengisian Kuesioner PMPJ. Dalam proses PMPJ dapat dilakukan dengan cara meminta informasi, seperti identitas diri, sumber dana, dan tujuan transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh notaris dan melampirkan dokumen pendukungnya.
PMPJ dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa notaris, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan 100 juta.
Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.
"Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK adalah transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa terkait transaksi Non-Akta," ujar Ina.
Selanjutnya Muhammad Fuad menjelaskan terkait pelaporan analisis transaksi mencurigakan melalui aplikasi GoAML yang sudah berbasis Web.
Sosialisasi itu dihadiri oleh Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Abdul Muis, Ketua Pengda INI Makassar Muhammad Asyik Noor, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, dan diikuti oleh 50 orang notaris yang hadir secara langsung, serta 60 orang notaris yang mewakili masing-masing Pengda INI yang mengikuti secara virtual. (*/Inf)