Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan selalu mengingatkan petugas penjara agar tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada warga binaan.
"Saya memerintahkan jangan sampai sebagai petugas bila terjadi perkelahian atau keributan lalu dibiarkan. Sebab, Anda bisa dituduh pihak yang ikut menyiksa," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, ia tidak menampik masih saja ada ditemukan kasus kekerasan yang terjadi baik di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, Kemenkumham juga menemukan adanya petugas yang dengan sengaja membiarkan para tahanan atau narapidana saling baku hantam tanpa melerainya.
Saat dimintai keterangan, petugas tersebut berdalih langkah itu diambil sebagai pemberian sanksi atau hukuman tidak langsung kepada para narapidana yang melakukan keributan.
Dalam RUU KUHP terdapat dua pasal yakni 535 dan 536 terkait tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan petugas atau pejabat sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maka ancaman pidanannya bisa hingga 10 tahun.
Mualimin mengakui cukup sering terjadi kekerasan dan penyiksaan dilakukan oleh aparatur negara. Padahal, sejatinya salah satu tugas mereka adalah melindungi warga negara.
"Pada saat penyiksaan ini terjadi sering kali masyarakat tidak berdaya. Ini kita sesalkan dan harus diberikan atensi khusus," ujar dia.
Meskipun demikian, ia mengatakan tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil semakin turun setiap tahunnya.
Jika dibandingkan situasi saat ini, pengungkapan kasus dari orang yang diperiksa tidak semenakutkan dulu. Sebagai contoh, lanjut dia, untuk mendapatkan informasi atau keterbukaan dari tersangka, petugas melakukan segala cara salah satunya menginjak bagian kaki tersangka dengan kaki meja.
Namun, cara-cara seperti itu saat ini cukup jarang dilakukan aparat penegak hukum. Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan petugas guna mengungkap fakta, mendapatkan alat bukti dan sebagainya dari orang yang disangkakan.
"Tren tindakan seperti itu memang masih ada tapi sudah semakin turun," ujar dia.
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
Menlu Wang Yi: Kerja sama RI-China wujudkan cita-cita kedua negara
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Analis ekonomi: Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:31 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
Kemenpora berharap kehadiran Red Sparks bisa bangkitkan voli di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 10:54 Wib