Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus unlawful killing, secara internal.
"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada hari Rabu (10/3).
Hingga kini tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Saat ini status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan.
"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi.
Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan berkirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dalam penyidikan ini, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM.
"Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Rusdi.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembututan Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Berita Terkait
Komnas HAM: Kasus dugaam pembunuhan Brigadir J merupakan "exstra judicial killing"
Kamis, 1 September 2022 17:31 Wib
GP Ansor mengapresiasi vonis bebas polisi terdakwa "unlawful killing"
Sabtu, 19 Maret 2022 11:53 Wib
Polda Metro hormati putusan pengadilan soal kasus unlawful killing
Jumat, 18 Maret 2022 18:38 Wib
Kejaksaan Agung homati vonis lepas dua polisi terdakwa "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 18:34 Wib
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat meminta JPU ajukan banding
Jumat, 18 Maret 2022 16:17 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud syukur setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:49 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 12:43 Wib
Jaksa tuntut dua polisi "unlawful killing" hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 22 Februari 2022 13:57 Wib