Jakarta (ANTARA) - PT Jamkrindo bersama anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan penjaminan terhadap 755.563 debitur kredit modal kerja (KMK) senilai Rp12,02 triliun dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah.
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan realisasi penjaminan PEN sebesar Rp12,02 triliun itu dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp8,44 triliun dan Jamsyar Rp3,57 triliun.
Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.
"Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses dan memberikan dampak pada perekonomian nasional,” kata Putrama.
Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG), untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Sebelum ditugaskan untuk melakukan penjaminan PEN, Jamkrindo yang bergerak dalam bisnis penjaminan kredit tersebut telah ditugaskan pemerintah untuk menjamin kredit usaha rakyat (KUR) hingga sekarang.
Jamkrindo juga berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya pengusaha mikro yang belum dapat akses perbankan.
“Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” katanya.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram.
Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR, penjaminan KMK dalam rangka PEN, penjaminan sistem resi gudang, dan penjaminan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Adapun, untuk penjaminan nonprogram, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), penjaminan kredit kendaraan bermotor (KKB/OTO), penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR), penjaminan capital management guarantee (CGM), dan penjaminan bagi lembaga fintech.