Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
Matheus Joko adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Selasa, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono (AW).
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Liga Italia - Inter Milan terus bersaing amankan empat besar usai menang 4-2 atas Sassuolo
Minggu, 14 Mei 2023 8:08 Wib
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim dinobatkan sebagai pemain terbaik Liga 1 Indonesia
Senin, 17 April 2023 8:01 Wib
Gelandang Madura United Lulinha belum pikirkan soal gelar top skor Liga 1 musim ini
Sabtu, 18 Februari 2023 6:51 Wib
Liga Inggris - Wolves sepakat pinjam Matheus Cunha dari Atletico Madrid
Senin, 26 Desember 2022 1:12 Wib
KPK melelang mobil milik terpidana perkara korupsi bantuan sosial
Kamis, 8 Desember 2022 12:24 Wib
KPK melelang empat sepeda Brompton milik terpidana korupsi bansos
Kamis, 27 Oktober 2022 15:18 Wib
Liga 1 indonesia - Persikabo 1973 menang 3-2 atas Borneo FC
Sabtu, 3 September 2022 22:19 Wib
Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Singkirkan Turki di play-off, Portugal berebut tiket ke Qatar kontra Makedonia Utara
Jumat, 25 Maret 2022 6:41 Wib