Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
Berita Terkait
Otto minta MK menolak permohonan pemohon PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:47 Wib
Presiden Jokowi enggan mengomentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:45 Wib
Menkopolhukam ingatkan semua pihak hargai proses politik yang ada usai Pemilu 2024
Kamis, 28 Maret 2024 6:04 Wib
MK menggabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Rabu, 27 Maret 2024 19:29 Wib
Yusril Ihza Mahendra meyakini MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Rabu, 27 Maret 2024 19:25 Wib
KPU Sulsel menyiapkan strategi hadapi gugatan sengketa Pemilu
Rabu, 27 Maret 2024 19:21 Wib
Ganjar-Mahfud tiba di MK untuk ikuti sidang PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 12:28 Wib
MK telah lakukan persiapan jelang sidang pemeriksaan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib