Gakkum KLHK Sulawesi ajak pemantau independen bongkar kejahatan kehutanan
https://makassar.antaranews.com/berita/248802/pemkab-sinjai-jadwalkan-vaksinasi-bagi-pedagang-pasar
Makassar (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, mengajak pemantau independen kehutanan bersinergi membongkar praktik kejahatan kehutanan.
"Sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah," kata Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.
Karena itu, kata Dodi pada Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulsel oleh JURnaL Celebes, dalam pengamanan dan penegakan hukum bidang kehutanan harus dalam sinergi dan kolaborasi banyak pihak.
Menurut Kepala Balai yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu, salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum karena minimnya informasi lapangan.
''Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh,’’ ungkap Dodi dalam kegiatan yang didukung FAO dan Uni Eropa lewat Program FLEGT ini.
Dia mengatakan, sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap-tiap institusi yang berwewenang. Sebab, dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana.
Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan.
Pemalsuan dokumen, lanjut dia, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan.
"Sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah," kata Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.
Karena itu, kata Dodi pada Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulsel oleh JURnaL Celebes, dalam pengamanan dan penegakan hukum bidang kehutanan harus dalam sinergi dan kolaborasi banyak pihak.
Menurut Kepala Balai yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu, salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum karena minimnya informasi lapangan.
''Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh,’’ ungkap Dodi dalam kegiatan yang didukung FAO dan Uni Eropa lewat Program FLEGT ini.
Dia mengatakan, sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap-tiap institusi yang berwewenang. Sebab, dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana.
Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan.
Pemalsuan dokumen, lanjut dia, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan.