Kendari (ANTARA) - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31).
"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, pimpinan Polda Sultra, segera memberikan penahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis," kata Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin di Kendari, Jumat dini hari.
Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31) diduga mendapat pemukulan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.
Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja Kendari, Kamis (18 Maret 2021), menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan bengkel (workshop) las dan otomotif.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.
Meski korban sudah menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang, setelah itu mendapatkan umpatan dengan kata tak patut.
"Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," ujar Mukhtaruddin.
Menurutnya, sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.
Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Atas kejadian tersebut, IJTI Sultra akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
"Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis," pungkasnya.
Berita Terkait
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
BMKG prakirakan cuaca cukup kondusif dominan hujan ringan pada Kamis
Kamis, 28 Maret 2024 6:43 Wib
Menparekraf : PPN 12 persen tidak menimbulkan gejolak pada usaha parekraf
Rabu, 27 Maret 2024 14:01 Wib
Korem Tatag terus tanamkan sikap persatuan dan kesatuan pada prajurit
Selasa, 26 Maret 2024 1:57 Wib
Harga emas Antam stabil di Rp1,203 juta per gram pada Senin
Senin, 25 Maret 2024 9:22 Wib
Kemenkumham Sulsel berharap permohonan KI meningkat pada 2024
Minggu, 24 Maret 2024 22:25 Wib
BMKG prakirakan sejumlah provinsi diguyur hujan sedang-lebat pada Jumat
Jumat, 22 Maret 2024 7:21 Wib