Mamuju (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat telah ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Kasus dugaan korupsi DAK Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2020, telah dinaikkan ke tahap dua atau tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Jumat.
"Kemarin (Kamis) salah seorang tersangka, yakni BE telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.
Penyerahan tersangka BE dari jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sulbar kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat itu lanjutnya, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kamis (25/3).
Sebelum dibawa dari Rumah Tahanan Polres ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, tersangka BE, terlebih dahulu menjalani tes cepat antigen di RSUD Polewali Mandar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen, penyidik Pidsus Kejati kemudian menyerahkan tersangka BE kepada JPU," kata Amiruddin.
"Terdakwa BE dilakukan penahanan tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kajati Sulbar Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 hari ke depan terhitung 25 Maret-13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar yang selanjutnya JPU mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara terdakwa ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mamuju," jelas Amiruddin.
Pada kasus dugaan korupsi DAK Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2020, Kejati Sulbar telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BE yang merupakan staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik bidang PSMA dan BB, sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMA yang juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Tersangka lainnya, yakni AD selaku Koordinator Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 meminta dana tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 di Sulbar.
Ketiga tersangka, meminta dana tiga persen kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 di Sulbar.
Permintaan dana kepada para kepala sekolah penerima DAK Fisik bidang PSMA yang dilakukan kepada 82 kepala sekolah itu, dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan rencana anggaran biaya (RAB).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jucto pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Penjabat Gubernur Sulbar minta OPD prioritaskan pelayanan dasar
Minggu, 10 Maret 2024 10:04 Wib
Kapolda Sulbar beri penghargaan kepada Ditkrimsus ungkap kasus suap DAK
Senin, 19 Februari 2024 14:34 Wib
BKKBN Sulbar studi tiru pengelolaan DAK di BKKBN Sulsel
Rabu, 15 November 2023 16:50 Wib
BKKBN Sulsel imbau Pemda optimalkan penggunaan DAK guna turunkan stunting
Minggu, 29 Oktober 2023 22:27 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar tegaskan tidak toleransi pejabat yang melanggar aturan
Kamis, 27 Juli 2023 19:20 Wib
Dinkes Sulbar rumuskan program untuk tingkatkan kualitas layanan kesehatan
Sabtu, 22 Juli 2023 15:35 Wib
Serapan DAK BKKBN Sulsel lampaui nasional untuk penanganan stunting
Selasa, 4 Juli 2023 21:20 Wib
Pemkab Gowa terima DAK 2023 Sub Bidang KB untuk penanganan stunting
Kamis, 22 Juni 2023 17:50 Wib