Logo Header Antaranews Makassar

FPPP dan PKS : Pemerintah harus Bubarkan Ahmadiyah

Rabu, 2 Maret 2011 02:48 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) meminta kepada pemerintah membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

"Pada prinsipnya Ahmadiyah harus dibubarkan. Sebelum ada peraturan daerah, harus ada dulu peraturan gubernur yang mengikat aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel, Amir Uskara di Makassar, Selasa.

Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo segera mengeluarkan Pergub, sebelum lahir peraturan daerah yang membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan.

"Pergub tidak terlalu kuat, kalau mau mengikat semua Sulsel, harus dengan Perda. Yang membutuhkan waktu lama," jelas Amir yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulsel.

Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Amru Saher meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Agama atau Kementrian Dalam Negeri segera mengeluarkan keputusan tegas terhadap Ahmadiyah.

"Pada prinsipnya kita setuju pemerintah secara tegas menghapus Ahmadiyah dari kelembagaan. Karena dipusat Ahmadiyah diakui sebagai Islam. Ini masalah pokok dalam Islam," ujarnya.

Amru mengemukakan, Ahmadiyah harus keluar atau dikeluarkan dari Islam karena sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tetapi tetap punya hak tinggal dinegara ini namun hanya berstatus aliran kepercayaan.

Ia mengatakan, tuntutan 18 ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Sulsel menuntut pembubaran Ahmadiyah dengan penguatan Perda, secara hukum tidak bisa dilaksanakan, tetapi harus melalui pemerintah pusat.

Namun demi menjaga Sulsel dari kekerasan dan anarkhi massa terhadap jamaah dan simbol-simbo Ahmadiyah, ia meminta kepada gubernur mengeluarkan Pergub tentang itu.

Desakan serupa dikemukakan Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi, dengan meminta pemerintah pusat mengambil langkah hukum cepat, sebab DPRD dan Pemda tidak bisa membuat Perda untuk itu, sebab tidak ada Undang Undang yang menjadi acuan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Andry Suryana Arief Bulu saat memimpin rapat paripurna DPRD Sulsel meminta kepada semua fraksi untuk segera mengambil keputusan, memasukkan kasus Ahmadiyah dalam Program Legislasi Daerah Sulsel 2011 yang belum ditetapkan.

"Ini harus ditindaklanjuti cepat. Bisa dimasukkan dalam Prolegda 2011. Terserah perda usulan eksekutif atau inisiatif DPRD," ucapnya.

Dalam sidang paripurna penetapan tiga perda, DPRD Sulsel kedatangan FUI Sulsel dan Front Pembela Islam (FPI) yang menuntut Perda pembubaran Ahmadiyah. Mereka bahkan mengancam akan melakukan kekerasan jika tuntutan mereka tidak segera di respon.

Sekretaris Jenderal FUI Sulsel, Sirajuddin, mengatakan keputusan pembubaran Ahmadiyah adalah keputusan dan rekomendasi bersama 18 ormas Islam yang dihasilkan dalam pertemuan 10 Februari.

Ormas Islam tersebut termasuk, FPI, Muhammadiyah, DDI, IMM, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah, Komite Penegak Syariat Islam (KPSI), Persatuan Islam Tionghoa.

Dasar keputusan 18 ormas ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), SKB tiga menteri, tuntutan masyarakat, serta reaksi atas daerah lain yang sudah melarang Ahmadiyah seperti Jawa Timur.

FUI juga memperlihatkan surat rahasia tertanggl 10 Februari 2010, yang dikeluarkan Gubernur Sulsel tentang penanganan masalah Ahmadiyah, sekaligus menegaskan jika Ahmadiyah tidak terdaftar dalam Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sulsel.

Sedangkan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Jhony Wainal Usman, bersama lima anggota DPRD Sulsel menerima aspirasi FUI, mengatakan akan melakukan langkah-langkah persuasif untuk menghindari aksi kekerasan.

Sebelum ada keputusan Pemprov, Polda Sulsel akan menempatkan dua pleton untuk menjaga pusat-pusat kegiatan Jamaah Ahmadiyah termasuk Masjid Ahmadiyah di Jalan Anuang Makassar.
(T.KR-AAT/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026