Makassar (ANTARA) - Seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
"Pejabat eselon II dan III Lingkup Pemkab Sinjai termasuk Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Sinjai juga sudah melaporkan LHKPN," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai A Adeha Syamsuri melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/4).
Adeha menambahkan, terkait penyampaian Kepala Satgas Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV Niken Ariati bahwa Pemkab Sinjai belum 100 persen tingkat kepatuhan dalam penyampaian LHKPN, karena dua pejabat Pemkab Sinjai yang telah pensiun pada akhir Desember 2020 belum melaporkan LHKPN.
Ada dua pejabat eselon III yang telah pensiun pada akhir Desember dan belum melaporkan LHKPNnya yakni Sekretaris Camat dan Kepala Bidang (Kabid).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan kekayaaannya.
"Jadi pensiunan yang bersangkutan tetap harus melaporkan LHKPNnya walaupun sudah lewat dari tanggal 31 Maret kemarin, dan ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, " tandasnya. (*/Inf)
Berita Terkait
Pj Bupati Sinjai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada 146 WBP
Kamis, 11 April 2024 4:41 Wib
Bupati Sinjai berharap Idul Fitri menjadi perekat kebersamaan
Rabu, 10 April 2024 20:54 Wib
Dinkes Sinjai pastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 19:41 Wib
Kejari Sinjai gandeng DKP dan Bulog menggelar gerakan pangan murah
Selasa, 2 April 2024 21:20 Wib
BPS Sinjai mencatat penurunan angka kemiskinan 5 tahun terakhir
Kamis, 14 Maret 2024 2:50 Wib
Kapolres: Dalang kericuhan di KPU Sinjai menyerahkan diri
Kamis, 7 Maret 2024 9:13 Wib
Polisi amankan tujuh terduga provokator saat rekapituasi suara di KPU Sinjai
Sabtu, 2 Maret 2024 16:44 Wib
Ketua KPU Sinjai optimistis jadi percontohan pemilu damai
Minggu, 11 Februari 2024 10:25 Wib