Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat menangkap lima terduga penyalahgunaan narkotika di tiga kabupaten di daerah itu, yakni di Kabupaten Majene, Mamuju dan Polewali Mandar, Senin (5/4).
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku, salah satunya seorang bandar yang juga seorang residivis kasus narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Mamuju.
Residivis berinisial HM yang juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) BNN Provinsi Sulbar kata Sumirat Dwiyanto, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap
"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan HM dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur saat akan ditangkap, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan," ujar Sumirat Dwiyanto.
Saat penangkapan HM yang berlangsung di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar lanjut Sumirat Dwiyanto, personel BNN Provinsi Sulbar juga menangkap rekannya berinisial SB.
Dari tangan HM dan SB tambahnya, berhasil disita tujuh poket shabu-shabu seberat 7,1 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp28.500.000.
"Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Barang bukti tujuh paket shabu-shabu seberat 7,1 gram dan uang tunai Rp28,5 juta itu ditemukan di jok motor yang dipakai kedua pelaku," tutur Sumirat Dwiyanto.
Ia menyampaikan penangkapan HM dan SB merupakan pengembangan dari penangkapan YS di Dusun Salubungo, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
Dari penangkapan YS dengan barang satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram, personel BNN Provinsi Sulbar kemudian berhasil meringkus RH di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
"Dari penangkapan RH itulah terungkap jika shabu-shabu tersebut berasal dari HM yang memang sebagai DPO kami (BNN Provinsi Sulbar)," terang Sumirat Dwiyanto.
Pengungkapan lainnya lanjut dia, yakni penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial ABD di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari tangan ABD kata Sumirat Dwiyanto, personel BNN Provinsi Sulbar menyita barang bukti satu paket shabu-shabu seberat 2,33 gram serta sebuah telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan, ABD mengaku narkoba itu diperoleh dari seorang berinisial PD. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, PD tidak berada di rumahnya sehingga dia kami tetapkan sebagai DPO BNN Provinsi Sulbar," kata Sumirat Dwiyanto.
Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu kata Sumirat Dwiyanto telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap lima pelaku ini masih terus kami kembangkan. Kami akan berkordinasi dengan Polda Sulbar dan Polda Sulsel serta Polda Sulawesi Tengah untuk membongkar jaringan mereka," tegas Sumirat Dwiyanto.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Dispora sosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan remaja di Sulbar
Kamis, 7 Maret 2024 11:09 Wib