Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka terkait kasus kayu ilegal.
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, tersangka IF adalah pemilik kayu ilegal dan Pimpinan UD Miftahul Jannah. Sedang tersangka DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan bisa membuat jera,” kata Dodi.
Penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 22 Maret 2021, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kumea sebanyak 314 batang (volume 25,9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.
Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan membawa ke penangkapan dua tersangka IF dan DG.
Berita Terkait

Balai Gakkum KLHK Sulawesi tahan pelaku perdagangan kayu dari Luwu Timur
Minggu, 4 April 2021 5:44 Wib

KLHK: Piutang PNBP penggunaan kawasan hutan capai Rp2,6 triliun
Selasa, 30 Maret 2021 18:32 Wib

Balai Taman Nasional Babul Maros kembangkan fasilitas wisata Pattunuang
Kamis, 25 Maret 2021 5:03 Wib

Tim Gakkum KLHK Sulawesi tahan pemilik 190 batang kayu ilegal
Rabu, 24 Maret 2021 17:51 Wib

Gakkum KLHK Sulawesi ajak pemantau independen bongkar kejahatan kehutanan
Kamis, 18 Maret 2021 22:35 Wib

4.200 pengurus bank sampah belajar pengelolaan sampah KLHK
Jumat, 26 Februari 2021 21:32 Wib

Wakil Ketua DPRD Takalar dijerat pidana terkait perusakan hutan
Rabu, 27 Januari 2021 20:14 Wib

KLHK optimalkan Tadar bantu pengungsi pascagempa bumi di Sulbar
Senin, 18 Januari 2021 16:34 Wib