Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan IF (33) dan DG (25) sebagai tersangka terkait kasus kayu ilegal.
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, tersangka IF adalah pemilik kayu ilegal dan Pimpinan UD Miftahul Jannah. Sedang tersangka DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan bisa membuat jera,” kata Dodi.
Penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 22 Maret 2021, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kumea sebanyak 314 batang (volume 25,9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.
Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan membawa ke penangkapan dua tersangka IF dan DG.
Berita Terkait
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Kadis DLHK : Sampah Makassar capai 4,1 ribu ton pertahun perlu tangani serius
Jumat, 8 Maret 2024 13:03 Wib
Bupati Pangkep : Penghargaan Adipura 2023 berkat kerjasama semua pihak
Rabu, 6 Maret 2024 13:48 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Tim Gakkum KLHK Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar
Rabu, 21 Februari 2024 22:41 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi limpahkan berkas perkara perusakan cagar alam Faruhumpenai Lutim
Rabu, 7 Februari 2024 19:54 Wib
Sejumlah daerah di Sulsel gelar kerja bakti menjelang penilaian Adipura
Rabu, 31 Januari 2024 0:28 Wib