Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin.
Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.
Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.
Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel libatkan siswa tanam pohon serentak memperingati Hari Bumi
Jumat, 12 April 2024 21:57 Wib
Bapenda Makassar target PAD 2024 Rp 1,9 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 10:56 Wib
Dubes Australia mengapresiasi pelayanan Gubernur Sulsel 2021-2023
Kamis, 19 Oktober 2023 15:16 Wib
BKKBN fokus mutakhirkan data PK-23 di 13.263 desa
Sabtu, 24 Juni 2023 18:51 Wib
Kejari Wajo usut dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah 2021
Rabu, 10 Mei 2023 17:07 Wib
Pemerintah mulai rehab Kantor DPRD Sulbar yang terdampak gempa 2021
Senin, 8 Mei 2023 17:09 Wib
Mendikbudristek: 544.292 guru honorer lolos seleksi PPPK sejak 2021
Sabtu, 15 April 2023 17:34 Wib
BKKBN: Stunting merupakan masalah gizi terbesar pada bayi di Indonesia
Kamis, 13 April 2023 19:34 Wib