Bupati serahkan LKPJ 2020 kepada DPRD Jeneponto
Saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik angka kemiskinan mencapai 14,58 persen dan angka pengangguran 2,31 persen
Makassar (ANTARA) - Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020 kepada DPRD Jeneponto pada rapat paripurna yang dihadiri perwakilan seluruh Fraksi di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (13/4).
Rapat Paripurna itu digelar sebagai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan arah kebijakan umum khususnya visi, misi dan strategi pemerintah daerah sebagaimana diketahui dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2023, tertuang visi yang ingin dicapai yakni Jeneponto SMART 2023 kemudian diterjemahkan sebagai kabupaten yang mampu mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya lainnya sehingga warganya hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan dan untuk mendukung pencapaian visi tersebut maka terdapat delapan misi yang dijalankan.
"Sampai saat ini Jeneponto terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pembangunan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, inovasi yang dikembangkan banyak memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi pelayanan," ujarnya.
Diketahui pada 2020 Jeneponto berhasil meraih top 30 inovasi pelayanan publik Sulawesi Selatan melalui Brigade siaga 115. Dan di akhir tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih predikat Kabupaten sangat inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu
Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan yakni DAU, DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada beberapa hal yakni pertama perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat
Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur yang memiliki integritas tinggi serta profesional guna memaksimalkan peran perangkat daerah dalam pelaksanan teknis untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan,
Ketiga, meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal di bidang pendapatan daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional transparan dan akuntabel.
Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan pada beberapa hal yakni membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Diketahui pada tahun anggaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa penerimaan dari pendapatan asli daerah yang dicanangkan sebesar Rp148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp106.056.347.286 atau 71,63 persen.
Bupati menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jeneponto pada 2020 sebesar 0,6 persen, menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 5,507 persen, hal ini disebabkan resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Pendapatan perkapita juga mengalami penurunan pada 2019 sebesar Rp3.724.801.73 sementara 2020 menjadi Rp3.127.827, sedangkan disisi indeks pembangunan manusia mengalami peningkatan dari 64 persen menjadi 64,28 persen.
"Saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik angka kemiskinan mencapai 14,58 persen dan angka pengangguran 2,31 persen namun patut kita syukuri bahwa sebelumnya selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status daerah tertinggal, dan sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020 daerah yang kita cintai bersama ini telah ditetapkan keluar dari status daerah tertinggal tersebut," ujarnya disambut aplaus.
Penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah (SAKIP) mengalami peningkatan dari kategori C menjadi kategori CC, pada indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik juga mengalami peningkatan dari 1,8 kategori kurang menjadi 2,6 kategori cukup di tahun 2020.
Diakhir sambutan Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh masyarakat jajaran DPRD, forkopimda TNI-Polri pejabat serta seluruh aparatur Pemerintah Daerah.
"Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah subhanahu wa ta'ala amin. Demikian terima kasih selamat memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah mohon maaf lahir dan batin," tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah HM Syafruddin Nurdin, para pemimpin perangkat daerah dan pejabat pemerintah daerah serta LSM dan insan media.(*/Inf)
Rapat Paripurna itu digelar sebagai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan arah kebijakan umum khususnya visi, misi dan strategi pemerintah daerah sebagaimana diketahui dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto tahun 2018-2023, tertuang visi yang ingin dicapai yakni Jeneponto SMART 2023 kemudian diterjemahkan sebagai kabupaten yang mampu mengelola sumber daya alam, sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya lainnya sehingga warganya hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan dan untuk mendukung pencapaian visi tersebut maka terdapat delapan misi yang dijalankan.
"Sampai saat ini Jeneponto terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pembangunan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, inovasi yang dikembangkan banyak memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi pelayanan," ujarnya.
Diketahui pada 2020 Jeneponto berhasil meraih top 30 inovasi pelayanan publik Sulawesi Selatan melalui Brigade siaga 115. Dan di akhir tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih predikat Kabupaten sangat inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu
Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan yakni DAU, DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada beberapa hal yakni pertama perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan asli daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat
Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur yang memiliki integritas tinggi serta profesional guna memaksimalkan peran perangkat daerah dalam pelaksanan teknis untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan,
Ketiga, meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal di bidang pendapatan daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional transparan dan akuntabel.
Bupati juga menambahkan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan pada beberapa hal yakni membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Diketahui pada tahun anggaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa penerimaan dari pendapatan asli daerah yang dicanangkan sebesar Rp148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp106.056.347.286 atau 71,63 persen.
Bupati menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jeneponto pada 2020 sebesar 0,6 persen, menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 5,507 persen, hal ini disebabkan resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Pendapatan perkapita juga mengalami penurunan pada 2019 sebesar Rp3.724.801.73 sementara 2020 menjadi Rp3.127.827, sedangkan disisi indeks pembangunan manusia mengalami peningkatan dari 64 persen menjadi 64,28 persen.
"Saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik angka kemiskinan mencapai 14,58 persen dan angka pengangguran 2,31 persen namun patut kita syukuri bahwa sebelumnya selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status daerah tertinggal, dan sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020 daerah yang kita cintai bersama ini telah ditetapkan keluar dari status daerah tertinggal tersebut," ujarnya disambut aplaus.
Penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah (SAKIP) mengalami peningkatan dari kategori C menjadi kategori CC, pada indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik juga mengalami peningkatan dari 1,8 kategori kurang menjadi 2,6 kategori cukup di tahun 2020.
Diakhir sambutan Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh masyarakat jajaran DPRD, forkopimda TNI-Polri pejabat serta seluruh aparatur Pemerintah Daerah.
"Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah subhanahu wa ta'ala amin. Demikian terima kasih selamat memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah mohon maaf lahir dan batin," tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah HM Syafruddin Nurdin, para pemimpin perangkat daerah dan pejabat pemerintah daerah serta LSM dan insan media.(*/Inf)