Mataram (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah disahkan oleh DPRD Nusa Tenggara Barat pada 29 Januari 2021.
"Kami sangat bersyukur, di NTB sudah memiliki Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak," ujarnya di Mataram, Jumat.
Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak. Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau memfasilitasi perkawinan anak, terancam hukuman penjara selama enam bulan.
Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.
"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
"Ini satu langkah yang luar biasa, mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi provinsi lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga pencegahan pernikahan dini bisa diminimalisasi," katanya.
Sementara itu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengaku gembira atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati terhadap Perda tersebut.
Gubernur NTB tak memungkiri jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu masih terjadi. Bahkan, menjadi isu nasional. Namun, hal tersebut dengan banyaknya perhatian bisa dituntaskan.
Berita Terkait
DPRD dan Pemprov Sulsel sahkan Ranperda tentang Ideologi Pancasila
Senin, 18 Maret 2024 18:43 Wib
Pemkab Sidrap sosialisasi Perda Pajak dan retribusi pada pelaku usaha
Rabu, 6 Maret 2024 6:11 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Rancangan Perda PDRD sudah ada di meja Mendagri
Kamis, 16 November 2023 7:13 Wib
DPRD Gowa setujui Ranperda pajak dan retribusi daerah jadi Perda
Rabu, 8 November 2023 2:10 Wib
Pemprov Sulbar optimalkan fungsi aplikasi e-Perda
Rabu, 4 Oktober 2023 10:29 Wib
Jokowi pernah cabut 3.300 perda birokrasi rumit tapi kalah setelah digugat
Selasa, 3 Oktober 2023 14:29 Wib
DPRD Sulsel mengesahkan Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren
Sabtu, 30 September 2023 15:06 Wib
DPRD Sidrap setujui Ranperda APBD Perubahan 2023 menjadi Perda
Rabu, 20 September 2023 17:30 Wib