Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menyatakan artis sinetron JS positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.
JS bersama seorang temannya diringkus anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut barang bukti berupa ganja di mobil milik artis itu.
"Hasil cek urine terhadap JS positif ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat.
Barang bukti narkoba saat ini masih diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Ronaldo mengatakan masih mendalami keterangan JS terkait berapa lama tersangka menggunakan narkoba jenis ganja tersebut.
"Penyidik masih melalukan pemeriksaan terhadap JS dan rekannya. Ini belum kooperatif antara keterangan JS dan rekannya," ujar Ronaldo.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah karena peredaran narkoba di kalangan artis
Berdasarkan informasi masyarakat, Ronaldo menuturkan petugas menindaklanjuti dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Ada masyarakat yang memberikan informasi. Siapapun dia. Pasti akan kami tindak lanjuti," tutup Ronaldo.
Sebelumnya, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan AKP Arif Purnama Oktora menangkap JS dan seorang rekan kerjanya di Jagakarsa Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Berita Terkait
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Dispora sosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan remaja di Sulbar
Kamis, 7 Maret 2024 11:09 Wib
Polres Mamuju ungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 0:40 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Senin, 19 Februari 2024 21:07 Wib
Pesepak bola Belanda Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena selundupkan kokain
Kamis, 15 Februari 2024 6:56 Wib