Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa.
Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.
Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".
Dedy menegaskan pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
Thailand Masters 2024 - Ester maju ke perempat final usai atasi Wen Yu Zhang
Kamis, 1 Februari 2024 19:47 Wib
Gregoria Tanjung ke final Kumamoto Masters usai kalahkan Zhang
Sabtu, 18 November 2023 12:42 Wib
Bintang tenis meja China Zhang Jike diguncang skandal
Rabu, 5 April 2023 10:59 Wib
US Open 2022 - China gantungkan harapan pada Zhang Shuai usai rekannya tersingkir
Senin, 5 September 2022 6:18 Wib
Malaysia Open 2022 - Apri/Fadia ukir gelar bersejarah usai kalahkan Zhang/Zheng di final
Minggu, 3 Juli 2022 14:56 Wib
Malaysia Open 2022 - Apri/Fadia siap tampil "all out" lawan Zhang/Zheng di final
Sabtu, 2 Juli 2022 17:42 Wib
Simone Inzaghi masih bisa melatih Inter Milan meski gagal Scudetto
Rabu, 8 Juni 2022 7:14 Wib
Presiden Huawei: Indonesia punya potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi digital
Sabtu, 14 Mei 2022 11:18 Wib