Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mendesak pemerintah setempat agar bersikap lebih tegas soal penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) dari pengembang.
Supratman mengatakan seharusnya semua PSU yang belum diserahkan pengembang segera diambil alih karena kalau bersikap menunggu prosesnya bakal lama.
"Aturannya sudah jelas, 30 persen PSU harus diserahkan kepada pemerintah daerah dan begitu PSU sudah diserahkan oleh pengembang, barulah IMB bisa diterbitkan," ujarnya.
Ia mengatakan masih banyaknya pengembang di Makassar yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar sehingga menimbulkan tanda tanya besar akan komitmen dari pihak pengembang tersebut.
Supratman menyatakan apabila Pemkot Makassar tidak mengejar PSU dari para pengembang, dipastikan pemerintah daerah bakal kehilangan asetnya.
"Banyak itu pengembang yang sudah membangun cukup lama tapi belum menyerahkan semua PSU-nya itu. Kalau pemkot juga tidak agresif dan tegas, dipastikan aset pemerintah akan hilang," katanya.
Menurut dia, pengalaman buruk dari para pengembang terdahulu seharusnya menjadi pembelajaran dalam menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB), apalagi di tengah-tengah harga tanah yang terus meningkat dan kian terbatas.
"Pokoknya nanti, kalau ada pengusulan pembangunan, jangan keluarkan IMB-nya kalau belum menyerahkan PSU yang dipersyaratkan itu sebesar 30 persen," ucapnya.
Berita Terkait
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
PIP Makassar melahirkan pelaut andal melalui Sepencatar jalur mandiri
Kamis, 18 April 2024 13:28 Wib