
Reklamasi Pantai Losari tidak Berdampak Ekonomi Masyarakat

Makassar (ANTARA News) - DPRD Makassar menilai reklamasi Pantai Losari yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar tidak berdampak pada perekonomian masyarakat.
"Pemerintah jangan hanya melakukan reklamasi pantai untuk tujuan pembangunan proyek mercusuar, tetapi bagaimana proyek itu berdampak pada ekonomi kemasyarakatan," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Irwan di Makassar, Senin.
Ekonomi masyarakat yang dimaksudnya yakni dengan penyerapan tenaga kerja, serta perputaran uang yang berkisar Rp34 miliar per tahun diketahui hanya berkutat pada proses belanja masyarakat.
Sementara yang diharapkan dalam proyek reklamasi itu adanya proses produksi dan penanaman investasi di kawasan reklamasi.
Ia mengatakan, reklamasi Pantai Losari hanya untuk tujuan pembangunan proyek mercusuar dan biasanya akan menimbulkan pencemaran lingkungan serfta mengancam upaya dalam merealisasikan program mitigasi bencana.
Dituturkannya, Pemkot Makassar idealnya belajar pada Kota Manado yang dinilai berhasil memanfaatkan reklamasi pantai sebagai sumber pendapatan daerah, penggerak ekonomi serta perbaikan lingkungan.
Di daerah tersebut, hampir seluruh reklamasi melibatkan investor karena konsep reklamasi yang dilakukan Pemerintah Kota Manado sejalan dengan keinginan investor.
Tidak seperti di Kota Makassar yang hanya menyiapkan konsep yang tidak sejalan dengan investor. Akibatnya, hingga saat ini pelataran Pantai Losari terbengkalai dan tidak dilirik oleh investor lainnya, meski pemkot telah menawarkannya.
Karena itu, Komisi C DPRD Makassar akan mendorong pemkot untuk membuat "master plan" reklamasi pantai losari utamanya yang memuat tentang arah kebijakan ekonomi di kawasan pesisir.
Upaya itu akan ditempuh dengan cara memasukkan konsep tersebut ke Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.(T.KR-MH/B012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
