Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan alasan pelimpahan tahanan koruptor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Sucipto (AS) dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terkait pemindahan tersangka AS dari rutan KPK ke Lapas Kelas I Makassar, apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa.
Menurut dia, itu penting disampaikan kepada publik alasan seperti apa, krusial kah kondisi tersangka sehingga harus dipindahkan dari Jakarta ke Makassar, sebab publik tentu mempertanyakan alasan penegak hukum memindahkannya.
"Hal ini penting, kiranya KPK bisa menjelaskan ke publik alasan dibalik pemindahan tersebut, karena publik belum mendapatkan alasan yang kuat dibalik perpindahan tahanan koruptor itu," ucap Kadir.
Pihaknya menduga, ada upaya eksekusi peradilan hukum pada tingkatan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan berlangsung di Makassar dan bukan pengadilan Tipikor di Jakarta.
"Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pegadilan Negeri Tipikor Makassar," ungkap dia memprediksi.
Agung Sucipto merupakan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Ia ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulsel non aktif, bersama Edy Rahmat (ER) menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sebelumnya, Kepala Lapas Gunungsari Kelas I Makassar, Hernowo Tanto membenarkan AS telah berada di dalam Lapas sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, di kawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar, Hernowo Tanto saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Bersangkutan tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan Coronavirus Disease (COVID-19) selama 14 hari di Lapas setempat.
Herwono menambahkan, tersangka di tahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran COVID-19.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebut tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka AS. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar," kata Ali.
Selain itu, dalam proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, tim penyidik telah memeriksa 32 saksi diantaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.
Untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April-27 Mei 2021.
Berita Terkait
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Srikandi PLN Icon Plus Sulawesi menyalurkan bantuan ke pesantren
Rabu, 27 Maret 2024 17:43 Wib
Produksi keranjang parsel di Makassar
Selasa, 26 Maret 2024 15:15 Wib
Presiden Jokowi sebut harga bawang putih di Banggai Sulteng termasuk mahal
Selasa, 26 Maret 2024 14:24 Wib
Masyarakat Banggai Sulteng antusias sambut kunjungan kerja Presiden Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 12:15 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim piatu
Minggu, 24 Maret 2024 1:43 Wib
Bupati Pangkep berikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat Tamangapa
Kamis, 21 Maret 2024 14:48 Wib
Pj Gubernur : Sukses Pemilu Serentak 2024 bukti Sulawesi Selatan tidak rawan
Kamis, 21 Maret 2024 9:24 Wib