Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 329,4 gram.
Pemusnahan barang bukti shabu-shabu yang dilakukan di halaman Kantor BNN Kabupaten Polewali Mandar, pada Rabu, yang dihadiri langsung Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto dan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda pada periode April 2021.
"Barang bukti shabu-shabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba pada April 2021," kata Sumirat Dwiyanto.
Pengungkapan pertama, yakni penangkapan dua orang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SN dan SBD yang kedapatan membawa tujuh bal shabu-shabu seberat 350 gram, di jalan poros Pinrang Sulawesi Selatan-Binuang Polewali Mandar, pada 15 April 2021.
"Keduanya merupakan jaringan Lapas Kelas III Mamasa," kata Sumirat Dwiyanto.
Kemudian, lanjut Sumirat Dwiyanto, penangkapan tiga orang pria dan satu perempuan, yakni SPR, NT, AZ, dan SHB yang kedapatan membawa sekitar lima gram shabu-shabu, di jalan pintu masuk perbatasan Polewali Mandar-Pinrang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada 23 April 2021.
"Salah seorang yang ditangkap itu merupakan residivis yang menjalani vonis di Rutan Majene satu tahun yang lalu," ujar Sumirat Dwiyanto.
"Ancaman yang diterapkan kepada tersangka pengedar narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar Syabri Syam mengatakan, barang bukti shabu-shabu yang disita dari para tersangka tersebut didatangkan dari luar Sulbar selanjutnya diedarkan di beberapa kabupaten di daerah itu.
"Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita merupakan barang haram yang dipesan dari luar Sulbar kemudian diedarkan ke beberapa wilayah di Sulbar. Keduanya, tidak terkait dalam jaringan yang sama," kata Syabri Syam.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pada kesempatan itu meminta para tersangka segera bertobat karena perbuatan mereka dapat merusak masa depan anak-anak muda.
"Saya banyak mendatangi beberapa daerah dan ternyata kasus narkoba begitu banyak. Jadi saya harapkan mari kita jaga diri kita, keluarga kita dan masyarakat dari pengaruh narkoba. Kepada para tersangka, tolong sadari bahwa perbuatan kalian merusak masa depan anak-anak muda kita," kata Ali Baal Masdar.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Dispora sosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan remaja di Sulbar
Kamis, 7 Maret 2024 11:09 Wib