Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Pramono Ubaid Tanthowi selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Anggota KPU Sulsel Fatmawati, dan dari unsur masyarakat Gustina A Kambo.
Pengadu perkara ini adalah Erwin R Sandi yang mengikuti sidang melalui daring atau virtual. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, masing-masing Rahman Atja (ketua) , Sukmawati Suaib (anggota), dan Zaenal Arifin (anggota) sebagai teradu I, II, dan III yang hadir langsung di ruang sidang.
Pokok aduan yang didalilkan bahwa para teradu tidak menindaklanjuti laporan nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 ter tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kabupaten Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, atas nama Irwan Bachri Syam, dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri.
Diskriminasi informasi dimaksud adalah bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat permintaan untuk melakukan swab PCR COVID-19 tanggal 31 Agustus 2020, sebagai persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.
Tetapi, salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lutim atas nama H Muhammad Thorig Husler dan Budiman, sudah memiliki hasil swab PCR COVID-19 ter tanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) di Makassar.
Selanjutnya, hasil itu disetorkan ke KPU sebagai persyaratan mendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lutim, sehingga pengadu keberatan lalu dilaporkan adanya perlakuan diskriminasi ke Bawaslu setempat dalam hal ini teradu, belakangan laporannya tidak ditindaklanjuti oleh teradu, hingga akhirnya disidangkan.
Ketua majelis Pramono Ubaid Tanthowi pada kesempatan mengatakan, pihaknya telah cukup mendengarkan keterangan masing-masing dari pihak teradu dan pengadu.
"Kami rasa sidang ini sudah cukup. Untuk agenda sidang selanjutnya, adalah pembacaan putusan sidang," papar dia sembari mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Berita Terkait
TKN Prabowo-Gibran meyakini MK tolak sengketa PHPU
Kamis, 18 April 2024 15:44 Wib
MK terima kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Selasa
Senin, 15 April 2024 21:31 Wib
KPU menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan PHPU Pilpres
Senin, 15 April 2024 19:01 Wib
Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada Rabu 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 19:54 Wib
MK memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 17:56 Wib
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:23 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 15:03 Wib