Makassar (ANTARA) - Proses percepatan Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa akan memasuki tahapan verifikasi lapangan.
Kepala Seksi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardi Eka Wijaya di Makassar, Rabu, menjelaskan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah.
"Walau tidak ada masalah dalam penetapan batas daerah itu, tetapi semuanya masih perlu dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Ia mengatakan Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan dan dijadwalkan pada Kamis (6/5), Pukul 08.00 WITA, di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Ardi Eka menyatakan dasar dari verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antara Gowa dengan Makassar.
"Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar.
"Hasil rapat ini Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.
Sebelumnya, penegasan batas daerah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
Kapolda Sulsel meresmikan revitalisasi kompleks makam kerajaan di Gowa
Rabu, 17 April 2024 22:35 Wib
Pemkab Gowa berharap kerja sama dengan Divisi 3 Kostrad Pakatto terus terjalin
Rabu, 17 April 2024 22:34 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Kawasan Makam Raja Gowa memiliki potensi wisata
Rabu, 17 April 2024 21:08 Wib
ASN khatam Quran saat Ramadhan 1445 H di Gowa dapat hadiah umrah
Selasa, 16 April 2024 22:02 Wib
Ribuan umat Islam Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Syekh Yusuf Gowa
Rabu, 10 April 2024 11:41 Wib
Jamaah An-Nadzir di Gowa Sulsel berlebaran lebih awal
Selasa, 9 April 2024 17:35 Wib
Pj Gubernur Sulsel ajak masyarakat rawat Bendungan Bili-bili di Gowa
Jumat, 5 April 2024 10:34 Wib