Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tentang penyidikan dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman.
"SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada hari Selasa (27/4) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait dengan pembaiatan di Makassar, Jakarta dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga mengeledah bekas markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas berupa satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah, termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Pengeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar, Ahad (28/3).
Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan JAD.
Berita Terkait
Mantan Jubir FPI Munarman mengucapkan ikrar setia pada NKRI di Lapas Salemba
Rabu, 9 Agustus 2023 5:30 Wib
Munarman ajukan banding atas vonis tiga tahun perkara tindak pidana terorisme
Rabu, 6 April 2022 14:19 Wib
Hakim vonis Munarman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme
Rabu, 6 April 2022 14:07 Wib
600 personel gabungan amankan sidang putusan terduga terorisme Munarman di PN Jaktim
Rabu, 6 April 2022 10:13 Wib
PMI dukung langkah Menteri BUMN copot Ebenezer dari Komisaris PT Mega Elfra
Kamis, 24 Maret 2022 16:48 Wib
JPU nilai pleidoi terdakwa Munarman tak berdasarkan fakta yang lengkap
Rabu, 23 Maret 2022 14:39 Wib
JPU tolak pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan terorisme
Rabu, 23 Maret 2022 14:35 Wib
Hakim tunda pembacaan dakwaan kasus dugaan pidana terorisme Munarwan
Rabu, 1 Desember 2021 11:56 Wib