Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan esensial.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," kata Adita dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Adita mengatakan di wilayah aglomerasi tidak dilakukan penyekatan, aktivitas mudik tetap dilarang.
Mengenai aktivitas esensial, kata dia, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Adita mengatakan hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.
Sesuai instruksi Mendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.
"Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing," katanya.
Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu; di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Sementara pada sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Berita Terkait
Menhub sebut pergerakan arus mudik-balik Lebaran 2024 capai 242 juta orang
Jumat, 19 April 2024 13:26 Wib
Kemenhub: 9.475 orang menggunakan kereta api pada momentum Lebaran di Sulsel
Rabu, 17 April 2024 15:58 Wib
SPJM sediakan bus angkut Pemudik balik ke Makassar
Selasa, 16 April 2024 16:08 Wib
Polrestabes Makassar menyiagakan 222 personel pada arus balik Lebaran
Minggu, 14 April 2024 7:21 Wib
Menko PMK : WFH dua hari hanya berlaku bagi ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:43 Wib
Kapolri beri santunan tali asih untuk korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 11 April 2024 4:55 Wib
Masyarakat rasakan kemudahan isi daya di SPKLU PLN Sulselrabar untuk mudik Lebaran
Kamis, 11 April 2024 4:44 Wib
Dinkes Sulsel aktifkan 474 PKM mengawal mudik Lebaran 1445 H
Rabu, 10 April 2024 6:29 Wib