Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat edaran pengumpulan dan penyaluran zakat pada akhir Ramadhan 1442 H.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
"Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-zakat di bulan keberkahan," ucapnya Ahad.
Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Plt Gubernur mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.
Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada lembaga amil zakat dan masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Pastikan zakat kita (Zakat maal/ fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya, Aamiin," tuturnya.
Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.
Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya yakni zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras/orang.
Zakat harta kekayaan: 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
Zakat Emas dan perak yakni nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen
Zakat pertanian dan perkebunan yakni nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 persen dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10 persen jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
Zakat perdagangan yakni nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen per tahun.
Zakat Binatang Ternak yakni untuk kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing. Sementara untuk sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel tebar 160 ribu benih ikan di Soppeng
Selasa, 23 April 2024 15:38 Wib
Gubernur : Kunjungan Presiden Jokowi kebanggaan masyarakat Sulbar
Selasa, 23 April 2024 12:47 Wib
Presien Jokowi beri isyarat perpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat
Selasa, 23 April 2024 11:06 Wib
Pj Gubernur Sulsel mencanangkan Gerakan Peduli Stunting di Wajo
Senin, 22 April 2024 22:57 Wib
Kabupaten Wajo peraih sertifikat KIK terbanyak
Senin, 22 April 2024 20:33 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Masa depan Wajo ada di sektor perikanan dan hortikultura
Senin, 22 April 2024 14:47 Wib
Pj Bupati Bone: HJB ke-694 refleksi kekayaan budaya spirit membangun
Sabtu, 20 April 2024 18:10 Wib