Makassar (ANTARA) - Kapolsek Bontoala Makassar AKP Syamsuardi yang telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi mengatakan kebakaran yang terjadi di Jalan Tinumbu pada Minggu dini hari itu karena sambungan arus pendek.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara saksi-saksi di lapangan, kebakaran terjadi karena korsleting pada saat semua orang sedang tidur menjelang sahur," ujar AKP Syamsuardi di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, kebakaran yang terjadi di Jalan Tinumbu lorong 149/132C dan lorong 148C Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala Makassar itu tepat pukul 00.40 WITA.
Akibat kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk itu, sebanyak 28 petak rumah hangus terbakar yang didiami 43 kepala keluarga (KK) dan 143 jiwa tersebut.
Berdasarkan informasi dari beberapa saksi mengatakan sumber api pertama kali bermula dari salah satu rumah di lorong 149/132C milik Abidin dan Jannah kemudian membesar dan merembes ke rumah lainnya.
Tim Pemadam Kebakaran Makassar yang mengetahui kejadian itu langsung mengerahkan 21 unit armadanya untuk memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikuasai dua jam kemudian atau tepatnya pada Pukul 02.30 WITA.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sedangkan kerugian materil belum dapat ditaksir karena masih dalam pendataan," katanya.
Berita Terkait
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Menteri PPPA membantah kasus perundungan di pesantren meningkat
Kamis, 28 Maret 2024 2:25 Wib
Pelindo Regional 4 memprediksi puncak arus mudik H-4
Kamis, 28 Maret 2024 2:24 Wib
Hakim vonis dua terdakwa korupsi bibit sapi di Jeneponto empat tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2024 21:57 Wib