Jakarta (ANTARA) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) akan melakukan konsolidasi merespons diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Yudi juga diketahui salah satu pegawai yang tidak lolos TWK.
Ia pun merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi.
Lebih lanjut, ia pun membenarkan SK tersebut sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak lolos TWK.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya, penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap Yudi.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi terbitkan perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu
Selasa, 13 Februari 2024 10:56 Wib
Liberti Sitinjak minta ASN Kemenkumham Sulsel jaga netralitas Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 15:07 Wib
Poltekpar Makassar tingkatkan kapasitas SDM pegawai dan akademisi
Rabu, 7 Februari 2024 6:07 Wib
Dewas KPK menggelar sidang etik pegawai terduga pungli di Rutan KPK
Rabu, 17 Januari 2024 13:57 Wib
Dewas KPK telah memeriksa 169 pegawai terkait pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 6:24 Wib
Kemenkeu : Belanja pegawai capai Rp260,9 triliun pada 2023
Rabu, 3 Januari 2024 8:10 Wib
Pj Sekda Sulsel motivasi ASN menghadapi tantangan tahun 2024
Selasa, 2 Januari 2024 15:04 Wib
KPK periksa pegawai BPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pj Bupati Sorong
Selasa, 5 Desember 2023 19:05 Wib