Mamuju (ANTARA) - Bupati Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Sitti Sutinah Suhardi meneribitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19, yang memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id di luar rumah yakni di masjid atau tempat terbuka, tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, perlu dikeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Sitti Sutinah Suhardi, di Mamuju, Selasa.
"Ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya risiko penularan COVID-19 akibat terjadinya kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spritual umat Islam dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah," tambahnya.
Pada Surat Bupati Mamuju Edaran Nomor: 009/08/V/20021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 di saat pandemi COVID-19, pemerintah setempat meniadakan kegiatan takbir keliling.
Pelaksanaan tabkiran bisa dilakukan di seluruh masjid dan musalla dengan ketentuan, dilaksanakan secara terbatas, yakni maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musallah, menerapkan standar protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomuniasi di tempat tersebut," ujarnya.
Pada surat edaran itu, Bupati juga memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id di masjid dan tempat terbuka (lapangan) tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan ketentuan jamaah Shalat Id yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak antarjamaah.
Panitia Shalat Id juga diminta dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir dengan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, dan bagi warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh, disarankan tidak menghadiri Shalat Id di masjid dan lapangan.
Bupati juga menyarankan agar khotbah saat pelaksanaan Shalat Id dilakukan secara singkat, yakni paling lama 20 menit dan tetap memenuhi rukun khotbah.
Bupati juga meminta agar mimbar yang digunakan pada penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah serta meminta para jamaah untuk langsung pulang ke rumah usai melaksanakan Shalat Id dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik dengan jamaah lainnya.
Berita Terkait
Komisi IX DPR meminta Kemenkes sosialisasikan vaksin berbayar COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:04 Wib
Kapolda Sulbar imbau masyarakat mewaspadai penyebaran COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 17:49 Wib
Kemenkes : Saat ini belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Selasa, 19 Desember 2023 16:13 Wib
Wapres Ma'ruf Amin : Pemerintah terus pantau perkembangan COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 14:34 Wib
Menko PMK berpesan agar warga terapkan Prokes saat liburan Natal dan tahun baru 2024
Senin, 18 Desember 2023 14:04 Wib
WHO : Ada sembilan varian COVID-19 yang kini mendominasi di dunia
Minggu, 17 Desember 2023 19:23 Wib
Presiden Jokowi : Pemerintah belum putuskan untuk imbau pakai masker soal COVID-19
Jumat, 15 Desember 2023 13:02 Wib
Dinkes Sulbar mengantisipasi kasus COVID-19 jelang tahun baru
Kamis, 14 Desember 2023 19:30 Wib