"Tetapi pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menewaskan dua anggota Yonif Linud 432 masih dilakukan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo," ujarnya.
Pengejaran dilakukan karena selain menewaskan dua anggota TNI, kelompok itu juga membawa kabur senjata api dan amunisi yang dibawa korban.
"Dua anggota TNI Yonif Linud 432/Kostrad yang menjadi korban penganiayaan itu yakni Prada Ardiyudi (21) dan Praka Alifnur Angkotasan (28)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, di Jayapura, Selasa petang.
Dia menyatakan berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolres Yahukimo terungkap pelaku sekitar 20 orang itu datang menyerang dan menganiaya korban yang sedang melakukan pengamanan pembangunan talut di kali atau sungai kecil Brasa, Dekai.
Adapun senjata api milik korban yang dibawa kabur adalah jenis SS2 beserta magasinnya.
"Pada Rabu (19/5) Dansat Brimob dan Dirkrimum Polda Papua ditugaskan ke Dekai untuk menangani kasus tersebut," kata Fakhiri seraya menambahkan, hingga kini belum diketahui kelompok mana yang melakukan penganiayaan dan perampasan senjata api itu.
Danrem 172/PWY Jayapura Brigjen TNI Izak Pangemanan secara terpisah kepada ANTARA, Selasa, menyatakan Yonif Linud 432 Kostrad tergabung dalam Satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan).
Batalyon Infanteri (Yonif) Linud 432 Kostrad atau sering disebut Yonif Para Raider 432/Waspada Setia Jaya (WSJ) merupakan bagian dari Brigif Para Raider 3/Tri Budi Mahasakti bersama dengan Yonif Para Raider 431/Satria Setia Perkasa dan Yonif Para Raider 433/Julu Siri yang merupakan satuan di bawah Kostrad dan bermarkas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.