
Penegakan Hukum Disnaker Lemah di KTI

Makassar (ANTARA News) - Penegakan hukum Dinas Tenaga Kerja terhadap perusahaan yang menghindari aturan pemberian hak jaminan sosial kepada pekerjanya masih lemah di kawasan timur Indonesia.
Direktur Utama PT. Jamsostek, Hotbonar Sinaga di Makassar, Minggu, menilai Penyidik PNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih sangat terbatas, sehingga penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya masih sulit dioptimalkan.
"Penyidik PNS di lingkungan Disnaker baik tingkat satu maupun tingkat dua di daerah masih terbatas, sehingga penindakan hukum masih terlalu lemah. Kalaupun pejabatnya ada, kadang tidak ditempatkan di Disnaker," kata dia.
Meskipun demikian, kata dia penegakan hukum akan terus dioptimalkan dengan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegakan hukum lainnya.
"Kewenangan kami memang hanya imbauan saja ke Disnaker setempat, tetapi kami akan tetap upayakan ada penindakan dengan menyerahkan perusahaan yang menghindar aturan itu ke Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.
Dia berharap, pemerintah daerah bisa mengatur penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjannya dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Penindakan yang diatur dalam perda ini sangat penting. Apalagi, pihaknya telah mendorong kanwil-kanwil untuk mengoptimalkan penambahan kepesertaan Jamsoste," kata Sinaga.
Data Kantor Wilayah VIII PT. Jamsostek mencatat tunggakan iuran jamsostek di Sulawesi Selatan masih tinggi dan berkontribusi besar terhadap nilai total tunggakan pembayaran Jamsostek sebesar Rp58 miliar di kawasan timur Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah VIII PT. Jamsostek (Persero), Basuki Siswanto sebelumnya menyebutkan Sulsel menyumbang sekitar 40 persen dari total nilai tunggakan Jamsostek di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Penyebab tingginya tunggakan iuran peserta salah satunya adalah faktor lemahnya penegakan hukum yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) setempat. Padahal, untuk penindakan dan lainnya menjadi tanggung jawab dari Disnaker.(T.KR-HK/S016)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
