Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.
"Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.
Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.
"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, pembangkangan terhadap perintah presiden yang dimaksudkan adalah sudah lebih dari tujuh hari perintah presiden yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK, ternyata sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK itu.
Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden
Yang kedua, katanya, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam.
Selain ke Kapolri, ICW telah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.
"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat Polri yang memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.
Berita Terkait
Pengamat: NasDem-PKB berpotensi gabung KIM pada gelombang pertama
Kamis, 25 April 2024 13:54 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies Baswedan mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 13:50 Wib
Anies-Muhaimin sebut koalisi perubahan sudah selesai seusai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 6:48 Wib
Surya Paloh: Saatnya tutup buku lama dan buka buku baru
Senin, 22 April 2024 18:38 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Gibran: Ada pembicaraan soal kemungkinan koalisi dengan PDIP
Selasa, 16 April 2024 13:40 Wib
PDIP membuka opsi koalisi dengan Partai Gerindra dan Golkar pada Pilkada 2024
Senin, 1 April 2024 15:16 Wib
AHY temui Prabowo di Kantor Kemenhan
Selasa, 5 Maret 2024 17:35 Wib