Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
"Waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Alex mengatakan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.
Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa saat membaca tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Berita Terkait
Pilpres 2024 - Prabowo-Gibran unggul di TPS tempat Rizieq Shihab memilih
Rabu, 14 Februari 2024 15:34 Wib
Jusuf Kalla: Perubahan iklim berdampak pada segala lini kehidupan
Rabu, 4 Oktober 2023 14:28 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Keluarga menyambut Rizieq Shihab di Petamburan usai dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:25 Wib
Penasihat Hukum benarkan Rizieq Shihab telah selesaikan masa tahanannya dan bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 9:55 Wib
KH Quraish Shihab: Kalla dan Athirah sosok teladan jalankan ajaran Islam
Senin, 16 Mei 2022 0:18 Wib
JPU mendakwa Bahar Smith sebar hoaks soal penangkapan Rizieq Shihab
Selasa, 5 April 2022 11:07 Wib
Aliansi Ulama Madura minta Komisi III DPR kawal proses hukum Rizieq Shihab
Selasa, 7 Desember 2021 19:08 Wib