Logo Header Antaranews Makassar

Mata Kuliah Tipikor Sebaiknya Dipelajari Seluruh Fakultas

Jumat, 8 April 2011 02:59 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Mata kuliah tentang tindak pidana korupsi, sebaiknya juga dipelajari mahasiswa di seluruh fakultas di tiap perguruan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Aswanto, di Makassar, Kamis, mengatakan, selama ini, mata kuliah tindak pidana korupsi (tipikor) hanya dipelajari oleh mahasiswa yang mengambil fakultas hukum.

Bahkan, mata kuliah tersebut justru lebih banyak dibahas oleh mahasiswa fakultas hukum yang mengambil program kekhususan hukum pidana, katanya.

"Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah menyentuh seluruh bidang, baik ekonomi, sosial, dan sebagainya, sehingga perlu juga untuk dipelajari oleh mahasiswa dari fakultas lain," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, jika dimungkinkan, pelajaran mengenai tipikor ini bisa dijadikan sebagai mata kuliah umum dalam kurikulum pendidikan.

Pemerintah pun pada dasarnya sudah mencanangkan berbagai program untuk mencegah semakin meningkatnya tipikor ini mulai dari anak-anak yang dilakukan di sekolah, seperti progran kantin kejujuran, dan sebagainya.

"Institusi pendidikan yang menjadi lembaga pencetak kaum intelektual seharusnya memberikan pemahaman kepada seluruh mahasiswa mengenai tipikor, sehingga patut untuk menjadi kajian akademis di setiap fakultas," imbuhnya.

Ia menambahkan, penerapan mata kuliah korupsi di sebagai mata kuliah umum di seluruh fakultas merupakan salah satu langkah konkret dan strategis yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi dalam mencegah semakin meningkatnya tipikor.

Dengan begitu, lanjutnya, minimal perguruan tinggi bisa menciptakan lulusan yang mengerti akan korupsi, dan tidak menjadi pelaku tipikor di kemudian hari. (T.KR-AAT/Z002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026