Pemprov Sulbar bahas SOP penanganan unjuk rasa
Hal ini juga untuk menjaga opini yang berkembang bahwa pemprov tidak terbuka dengan tuntutan-tuntutan para pengunjuk rasa, yang akhirnya akan memberikan citra yang kurang bagus
Mamuju (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Sulbar M. Natsir, Kamis, mengatakan bahwa pembahasan SOP penanganan unjuk rasa itu untuk melindungi dan menjamin hak serta kewajiban para pengunjuk rasa dan penerima unjuk rasa.
Menurut Natsir, SOP ini sangat penting dan membantu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan unjuk rasa yang ditujukan ke pemprov sehingga pihak yang melakukan unjuk rasa itu sebelumnya sudah ada pedoman dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan.
"Hal ini juga untuk menjaga opini yang berkembang bahwa pemprov tidak terbuka dengan tuntutan-tuntutan para pengunjuk rasa, yang akhirnya akan memberikan citra yang kurang bagus," katanya.
SOP tersebut juga, kata Natsir, sangat membantu memberikan perlindungan kepada para pengunjuk rasa sehingga tidak berdampak pada aspek-aspek hukum.
"Biasanya unjuk rasa itu efeknya ada perusakan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," kata Natsir.
Oleh karena itu, pihaknya segera atur agar bisa diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harapkan SOP ini bisa menjadi sesuatu dasar yang mengatur dan mengikat sehingga nantinya bisa dipedomani secara bersama," urai Natsir.
Ia menjelaskan bahwa SOP penanganan unjuk rasa adalah memfasilitasi para pedemo, seperti "sound system" atau pengeras suara serta konsumsi makan/minum.
Terkait dengan lokasi atau titik kumpul pedemo, tempat untuk memberikan dan menyuarakan aspirasi kepada pemerintah daerah, dia mengatakan bahwa Pemprov Sulbar masih akan mengkaji lebih jauh.
Persiapan yang perlu dilakukan, menurut Natsir, adalah membagi peran dan kinerja di masing-masing OPD terkait.
Dari sisi keamanan, misalnya, ada Satpol PP, kemudian dari sisi data dan informasi, ada Dinas Kominfo. Selain itu, dari sisi kelancaran dan transportasi, ada Dinas Perhubungan.
"Bagian Umum berkewajiban memfasilitasi para pedemo agar kedua belah pihak merasa dihormati, difasilitasi dengan baik, dan sasaran yang mereka inginkan bisa tercapai dengan baik," papar Natsir.
Untuk alur proses persetujuan SOP tersebut, lanjut dia, disiapkan oleh Badan Kesbangpol.
Substansinya, kata dia, sebelum diserahkan ke biro yang menangani tentang produk hukum, harus divalidasi terlebih dahulu untuk dipelajari, kemudian difinalkan dengan menyerahkan langsung kepada Gubernur.
"Nantinya akan diatur waktu untuk rapat khusus dengan BPKPD serta Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar," ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Sulbar M. Natsir, Kamis, mengatakan bahwa pembahasan SOP penanganan unjuk rasa itu untuk melindungi dan menjamin hak serta kewajiban para pengunjuk rasa dan penerima unjuk rasa.
Menurut Natsir, SOP ini sangat penting dan membantu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan unjuk rasa yang ditujukan ke pemprov sehingga pihak yang melakukan unjuk rasa itu sebelumnya sudah ada pedoman dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan.
"Hal ini juga untuk menjaga opini yang berkembang bahwa pemprov tidak terbuka dengan tuntutan-tuntutan para pengunjuk rasa, yang akhirnya akan memberikan citra yang kurang bagus," katanya.
SOP tersebut juga, kata Natsir, sangat membantu memberikan perlindungan kepada para pengunjuk rasa sehingga tidak berdampak pada aspek-aspek hukum.
"Biasanya unjuk rasa itu efeknya ada perusakan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," kata Natsir.
Oleh karena itu, pihaknya segera atur agar bisa diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harapkan SOP ini bisa menjadi sesuatu dasar yang mengatur dan mengikat sehingga nantinya bisa dipedomani secara bersama," urai Natsir.
Ia menjelaskan bahwa SOP penanganan unjuk rasa adalah memfasilitasi para pedemo, seperti "sound system" atau pengeras suara serta konsumsi makan/minum.
Terkait dengan lokasi atau titik kumpul pedemo, tempat untuk memberikan dan menyuarakan aspirasi kepada pemerintah daerah, dia mengatakan bahwa Pemprov Sulbar masih akan mengkaji lebih jauh.
Persiapan yang perlu dilakukan, menurut Natsir, adalah membagi peran dan kinerja di masing-masing OPD terkait.
Dari sisi keamanan, misalnya, ada Satpol PP, kemudian dari sisi data dan informasi, ada Dinas Kominfo. Selain itu, dari sisi kelancaran dan transportasi, ada Dinas Perhubungan.
"Bagian Umum berkewajiban memfasilitasi para pedemo agar kedua belah pihak merasa dihormati, difasilitasi dengan baik, dan sasaran yang mereka inginkan bisa tercapai dengan baik," papar Natsir.
Untuk alur proses persetujuan SOP tersebut, lanjut dia, disiapkan oleh Badan Kesbangpol.
Substansinya, kata dia, sebelum diserahkan ke biro yang menangani tentang produk hukum, harus divalidasi terlebih dahulu untuk dipelajari, kemudian difinalkan dengan menyerahkan langsung kepada Gubernur.
"Nantinya akan diatur waktu untuk rapat khusus dengan BPKPD serta Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar," ujarnya.