Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri serta mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi serta tindakan pidana pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Jumat, mengatakan evaluasi akan dilakukan oleh JAM Pidsus Ali Mukartono.
"Minggu depan (Senin 6/6) mau dievaluasi Pak JAM Pidsus," kata Febrie.
Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, akan ada rencana penambahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) supaya penyidikan Asabri jilid II bisa berjalan.
"Kalau umpamanya jilid dua, berarti ada banyak neh, rencana penambahan Satgasus, jumlah Satgasus kita tambah supaya bisa jalan," kata Febrie.
Febrie juga menyebutkan sudah menyiapkan penambahan Satgasus termasuk nama-namanya.
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.
Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam penyelesaian pendataan aset sitaan.
Berita Terkait
Pelibatan Kejagung dan BPKP mendukung transparansi penyelesaian dapen BUMN
Rabu, 4 Oktober 2023 14:31 Wib
Kaleidoskop: Perkara korupsi di Pengadilan Jakarta yang menarik publik
Sabtu, 31 Desember 2022 14:53 Wib
Erick Thohir : Sekitar 65 persen dana pensiun di BUMN butuh perhatian khusus
Senin, 5 Desember 2022 14:16 Wib
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara terkait korupsi dana Asabri
Rabu, 3 Agustus 2022 18:25 Wib
Hakim tunda pembacaan vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 15:06 Wib
Pakar hukum: Pengajuan kasasi atas putusan kasus Asabri langkah tepat
Senin, 6 Juni 2022 15:52 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka kasus Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 12:02 Wib
Pengadilan Tinggi kurangi hukuman mantan Dirut Asabri Adam Damiri jadi 15 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 19:32 Wib