Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Nilai Pemkot Lamban Atasi Terminal Bayangan

Rabu, 13 April 2011 18:53 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Komisi C DPRD Makassar menilai Pemerintah Kota Makassar lamban dalam menangani keberadaan terminal bayangan di Makassar sehingga berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memicu kemacetan lalu lintas.

Ketua Komisi C DPRD Makassar Adi Rasyid Ali di Makassar, Rabu, mengatakan, lambannya penyelesaian terminal bayangan di Makassar akibat dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling berharap karena tidak adanya pemisahan antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SKPD.

Kedua SKPD yang dimaksud yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Terminal dan Dinas Perhubungan Makassar.

"Kami merekomendasikan agar pemkot segera membuat atau menerbitkan tupoksi diantara kedua SKPD itu agar penyelesaian masalah terminal bayangan itu bisa dilakukan," katanya.

Ia menyatakan, rekomendasi dikeluarkan agar Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam pengelolaan lalu lintas di Terminal Regional Daya.

Ia menjelaskan, selama ini Dishub tidak dapat merazia, menertibkan, serta menindak angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang berada di luar terminal daya karena pengaturan itu telah diberikan ke Perusda Terminal sebagai pemegang otoritas terminal.

Sementara di dalam Undang Undang Perhubungan, perusahaan ini tidak memiliki kewenangan tersebut, akibatnya, menurut dia, penyelesaian masalah terminal bayangan tidak pernah terselesaikan.

Maka dari itu, pihak legislatif mengusulkan agar pengelolaan retribusi di terminal tetap dipegang oleh Perusda Terminal.

Sementara pengelolaan fisik diserahkan ke Dishub sebagai pemegang kendali lalu lintas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar Chairul Andi Tau menuturkan konsep ini pernah diajukan ke Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dengan pertimbangan terminal liar di Makassar sudah berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memicu kemacetan lalu lintas.

Hanya saja, menurut dia, gagasan itu belum ditindaklanjuti karena dianggap belum penting, padahal dalam beberapa tahun terakhir ini, masalah terminal bayangan semakin sulit diselesaikan. (T.KR-MH/B013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026