Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan ada atau tidak pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) hanya dapat diketahui setelah semua proses selesai dilaksanakan tim.
"Jadi nanti diketahui setelah semua keterangan, fakta, prosedur kami cek atau diperiksa dan diuji dengan ahli, maka baru bisa disimpulkan," kata Choirul Anam, di Jakarta, Rabu.
Sejak Komnas HAM itu berdiri pada 1993, salah satu mandatnya ialah memastikan setiap penyelenggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak.
Kemudian, hingga saat ini pun salah satu tugas Komnas HAM ialah memberikan kejelasan tentang suatu peristiwa. Selanjutnya institusi ini juga menerima segala bentuk aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM.
"Pertanyaannya, siapa yang pertama kali merumuskan pelanggaran HAM atau tidak ialah orang yang mengadukan," kata Anam.
Karena itu, katanya lagi, perlu diketahui apakah tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM atau tidak, maka yang menilai pertama ialah pengadu.
Selain itu, perlu diingat, yang ditangani oleh Komnas HAM cukup beragam mulai dari kerusuhan sepak bola, urusan penembakan, penggusuran hingga masalah di sosial media juga ditangani asalkan berkaitan dengan HAM.
"Jadi semua masalah itu masuk dalam konteks hak asasi manusia menurut pengadu," katanya.
Selanjutnya, barulah Komnas HAM akan menyaring apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Hal tersebut termasuk pula mengenai pengaduan 75 orang pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM perihal TWK yang diduga melanggar HAM.
Berita Terkait
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada tiga pengendali pungli rutan
Rabu, 27 Maret 2024 19:33 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Hakim tak menerima dalih SYL dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Rabu, 27 Maret 2024 19:30 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi perkara dugaan TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 13:27 Wib
Ahmad Sahroni: KPK menyarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:08 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib