Jakarta (ANTARA) - Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Beleid itu mengatur "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi"
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko.
Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka.
Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," ujar Novel.
Berita Terkait
Novel Baswedan dukung Polri menuntaskan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri
Selasa, 21 November 2023 6:17 Wib
Kiat kalangan penerbit menaklukkan pembaca milenial dan Gen Z
Minggu, 16 Juli 2023 11:41 Wib
Propam Polri usut dugaan pelanggaran AKP Tri Suhartanto
Jumat, 7 Juli 2023 15:07 Wib
Anies Baswedan mengunjungi Habib Novel di Surakarta
Jumat, 28 Oktober 2022 13:48 Wib
Satgasus Polri: Tata kelola pupuk bersubsidi rawan dikorupsi
Sabtu, 20 Agustus 2022 22:26 Wib
Jubir: Siapa pun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku segera lapor KPK
Senin, 23 Mei 2022 14:21 Wib
Kisah hidup Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dibukukan dalam novel grafis
Kamis, 19 Mei 2022 8:59 Wib
Novel Baswedan berencana menjalani pengobatan mata di Belanda
Jumat, 18 Maret 2022 14:07 Wib