Logo Header Antaranews Makassar

Pakar : Perlu Pemahaman Persepsi Mengenai Tipikor

Sabtu, 16 April 2011 19:44 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Aswanto, menilai bahwa masih perlu dilakukan pemahaman persepsi mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Saat ini, persepsi mengenai tipikor masih berbeda-beda, baik di kalangan penegak hukum, pejabat pemerintahan, bahkanpara akademisi," katanta di Makassar, Sabtu.

Perbedaan pemahaman mengenai tipikor ini, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, membuat sejumlah kasus korupsi yang telah diajukan, akhirnya kandas dan tidak dapat diputuskan saat sudah masuk dalam tingkat Pengadilan.

"Misalnya saja, terdapat dugaan korupsi yang diajukan, baik di tingkat Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, yang akhirnya tidak dapat diputuskan karena ternyata tidak mengandung unsur kerugian negara," imbuhnya.

Ia menambahkan, berbagai pemahaman mengenai kasus korupsi di Indonsia juga terkadang disangkutpautkan dengan kondisi politik yang sedang bergulir, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, banyak kasus yang setelah dilakukan analisis ternyata tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, namun dipaksakan untuk menjadi tindak pidana korupsi karena ada momentum politik tertentu.

"Inilah yang menjadi salah satu penyebab banyak kasus korupsi yang akhirnya tidak tuntas di selesaikan oleh aparat penegak hukum, seperti di Provinsi Sulawesi Selatan, dimana persentase kasus korupsi yang bisa terselesaikan tidak mencapai satu persen," tuturnya.

Kasus korupsi yang dapat diselesaikan tersebut, lanjutnya, merupakan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat yang saat ini tidak memiliki posisi yang kuat di pemerintahan.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengertian mendasar dari tindak pidana korupsi harus lebih dipertegas, khususnya dalam regulasi yang digunakan, sehingga pemaknaan mengenai korupsi dikalangan pejabat, penegak hukum dan akademisi tidak berbeda-beda.
(T.KR-AAT/M019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026