Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut 26 persen dari 134 Kabupaten/Kota baru membentuk UPTD PPA, guna untuk menyediakan layanan terhadap kasus-kasus kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah.
Dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021 yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, Kamis, Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu ingin menerima masukan serta mengetahui halangan dari belum terbentuknya UPTD PPA tersebut.
"Kami juga menerima masukan sekalian tantangan, apa yang menyebabkan memang belum bisa terbentuk," ujar Pribudiarta.
Pribudiarta mengatakan dua provinsi yakni Lampung dan Riau telah 100 persen membentuk UPTD PPA Provinsi dan di seluruh Kabupaten dan Kota.
Sementara, dia meminta dukungan dari Kepala Dinas PPPA yang dinilai belum maksimal membentuk UPTD PPA misalnya di Provinsi Banten, Provinsi DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo dan Maluku.
"Kami ingin mendengar apa yang menjadi masalah," ujar Pribudiarta.
Dia melaporkan sejumlah provinsi seperti Bangka Belitung yang belum memiliki UPTD Provinsi di satu Kabupaten. Kemudian DI Yogyakarta di mana tanpa UPTD Provinsi, karena sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Banten masih kurang dua lagi, kemudian provinsi yang memang sama sekali belum membentuk UPTD PPA dari Maluku dan Kalimantan Utara, nanti kami meminta masukan," ujar dia
Sementara yang telah membentuk UPTD PPA di Kabupaten dan Kota yakni Aceh, Papua Barat, Sulawesi Tenagh, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Lalu, provinsi yang baru membentuk dua UPTD PPA yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Maluku Utara.
Namun Pribudiarta mengatakan hingga kini secara keseluruhan, 85 persen dari 29 provinsi telah membentuk UPTD PPA.
Pembentukan UPTD PPA telah menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai upaya terhadap tingginya prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tak hanya itu, UPTD PPA sebagai perpanjangan tangan tugas KemenPPPA yang mendapatkan fungsi baru terkait layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.
Berita Terkait
Permintaan darah di PMI Kota Makassar meningkat sepanjang Januari 2024
Jumat, 19 Januari 2024 22:06 Wib
Polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di Makassar
Minggu, 30 Juli 2023 19:21 Wib
PPA Makassar membangun kordinasi penanganan kekerasan perempuan dan anak
Sabtu, 29 Juli 2023 0:43 Wib
PPA Makassar pulihkan psikologi anak disabillitas korban pencabulan
Sabtu, 3 Juni 2023 23:28 Wib
UPTD PPA Makassar perhatikan kondisi ibu menyusui yang ditahan polisi
Kamis, 2 Maret 2023 13:00 Wib
Menteri PPPA: UPTD PPA beri layanan terintegrasi kepada korban kekerasan
Senin, 12 Desember 2022 13:43 Wib
Rumah singgah jembatani penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
Jumat, 9 Desember 2022 5:10 Wib
UPTD Pengelolaan Sutera hadir di Wajo untuk kembalikan kejayaan
Minggu, 13 November 2022 11:44 Wib