Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan aturan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawainya yang berada di wilayah zona merah seiring dengan melonjaknya angka kasus COVID-19 akhir-akhir ini.
"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juga, dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro
Anwar mengatakan pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.
Kendati menerapkan kebijakan WFH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut untuk memperhatikan target kinerja unit yang telah ditentukan dan tak berleha-leha.
"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.
Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Pj Sekda Sulsel : ASN sudah kembali berkantor seperti biasa
Selasa, 16 April 2024 21:37 Wib
Menhub : Menteri PANRB setuju ASN WFH dua hari pasca cuti Lebaran 1445 H
Sabtu, 13 April 2024 16:46 Wib
Menko PMK : WFH dua hari hanya berlaku bagi ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:43 Wib
Kemenkeu sebut kebijakan WFH tidak mengganggu perekonomian
Rabu, 23 Agustus 2023 15:48 Wib
Penerapan 50 persen WFH ASN Pemprov DKI
Senin, 21 Agustus 2023 13:02 Wib
Lockdown parsial di Beijing diperpanjang hingga 28 Mei
Minggu, 22 Mei 2022 12:54 Wib
Wali Kota Makassar ikuti arahan Menpan RB terkait WFH bagi ASN
Senin, 9 Mei 2022 18:21 Wib
Wali Kota Makassar: 96 persen ASN pemkot masuk kerja hari pertama
Senin, 9 Mei 2022 17:12 Wib