Wali Kota Makasar jamin proses PPDB tahun ajaran 2021 berjalan maksimal
Kita tidak ingin kendala yang di ributkan tahun lalu menjadi permasalahan lagi. Olehnya itu, server kami perbaiki, sistemnya lebih teratur dan di siapkan sekolah pilihan yang bisa menjadi referensi anak didik melanjutkan pendidikannya
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjamin proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan berjalan maksimal dengan meminimalisir kendala seperti gangguan jaringan internet hingga pengiriman dokumen para pesertanya ke website resmi Pemkot setempat.
"Kita tidak ingin kendala yang diributkan tahun lalu menjadi permasalahan lagi. Olehnya itu, server kami perbaiki, sistemnya lebih teratur dan di siapkan sekolah pilihan yang bisa menjadi referensi anak didik melanjutkan pendidikannya," ucap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota, Senin.
Pria akrab disapa Danny Pomanto ini pun mengharap bagi peserta maupun orang tua calon siswa untuk tetap sabar dan antri saat mendaftar, agar kiriman dokumen berkas pendaftaran bisa lancar masuk ke server.
"Mobilitas server ini kan padat. Lalu lintasnya ramai di akses. Nah, jika memang belum bisa di akses, harap sabar dulu menunggu beberapa menit kemudian lalu mendaftar kembali di jam-jam yang sedikit lowong misalnya di malam hari," papar Danny menyarankan.
Pihaknya pun terus berupaya agar proses PPDB berjalan maksimal dengan mencari solusi terbaik. Untuk jalur zonasi PPDB rencananya di buka hingga 25 Juni 2021. Ia pun menyarankan masyarakat bisa mengakses tanpa harus keluar rumah agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sejauh ini sosialisasi proses PPDB dimulai 3 Mei -20 Juni 2020. Adapun jadwalnya, bimbingan teknis Operator 17-20 Juni. Pendaftaran jalur zonasi : 21-25 Juni. Pengumuman jalur zonasi 26 Juni. Pendaftaran ulang 26-28 Juni. Pengumuman Pemenuhan Kuota Zonasi 29-30 Juni.
Sedangkan untuk jalur non zonasi, pendaftaran mulai dibuka 1 Juli-3 Juli. Pengumuman 4 Juli. Dan pendaftaran ulang 5-7 Juli. Dilanjutkan, masa Orientasi Sekolah 2-14 Juli 2021.
Data Dinas Pendidikan Kota Makassar, kuota pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi di jenjang SD sebesar 75 persen, untuk SMP 70 persen. Jalur afirmasi, SD dan SMP sebesar 20 persen dan untuk jalur perpindahan SD dan SMP 5 persen. Jalur prestasi 5 persen untuk jenjang SMP. Disisi lainnya, untuk non zonasi (perbatasan) siswa yang berasal dari tingkat SD dan SMP masing-masing 5 persen.
"Kita tidak ingin kendala yang diributkan tahun lalu menjadi permasalahan lagi. Olehnya itu, server kami perbaiki, sistemnya lebih teratur dan di siapkan sekolah pilihan yang bisa menjadi referensi anak didik melanjutkan pendidikannya," ucap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota, Senin.
Pria akrab disapa Danny Pomanto ini pun mengharap bagi peserta maupun orang tua calon siswa untuk tetap sabar dan antri saat mendaftar, agar kiriman dokumen berkas pendaftaran bisa lancar masuk ke server.
"Mobilitas server ini kan padat. Lalu lintasnya ramai di akses. Nah, jika memang belum bisa di akses, harap sabar dulu menunggu beberapa menit kemudian lalu mendaftar kembali di jam-jam yang sedikit lowong misalnya di malam hari," papar Danny menyarankan.
Pihaknya pun terus berupaya agar proses PPDB berjalan maksimal dengan mencari solusi terbaik. Untuk jalur zonasi PPDB rencananya di buka hingga 25 Juni 2021. Ia pun menyarankan masyarakat bisa mengakses tanpa harus keluar rumah agar meminimalisir penyebaran Covid-19.
Sejauh ini sosialisasi proses PPDB dimulai 3 Mei -20 Juni 2020. Adapun jadwalnya, bimbingan teknis Operator 17-20 Juni. Pendaftaran jalur zonasi : 21-25 Juni. Pengumuman jalur zonasi 26 Juni. Pendaftaran ulang 26-28 Juni. Pengumuman Pemenuhan Kuota Zonasi 29-30 Juni.
Sedangkan untuk jalur non zonasi, pendaftaran mulai dibuka 1 Juli-3 Juli. Pengumuman 4 Juli. Dan pendaftaran ulang 5-7 Juli. Dilanjutkan, masa Orientasi Sekolah 2-14 Juli 2021.
Data Dinas Pendidikan Kota Makassar, kuota pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi di jenjang SD sebesar 75 persen, untuk SMP 70 persen. Jalur afirmasi, SD dan SMP sebesar 20 persen dan untuk jalur perpindahan SD dan SMP 5 persen. Jalur prestasi 5 persen untuk jenjang SMP. Disisi lainnya, untuk non zonasi (perbatasan) siswa yang berasal dari tingkat SD dan SMP masing-masing 5 persen.