Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memandang perlu mengkaji ulang aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden demi kebaikan bangsa Indonesia.
"Ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengecilkan saluran bagi putra/putri terbaik bangsa untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pemerintahan," kata LaNyalla dikutip dari siaran pers di Jakarta, Senin.
Selain itu, menurut dia, ambang batas pencalonan tidak pernah ada di dalam Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) adalah ambang batas keterpilihan.
"Jadi, yang benar adalah penerapan ambang batas keterpilihan, bukan pencalonan," kata La Nyalla saat menjadi narasumber dalam podcast politik Secangkir Opini milik Refly Harun, Senin
Menurut anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu, ambang batas keterpilihan penting untuk mendorong bahwa presiden terpilih bukan sekadar populer, melainkan juga tersebar secara merata untuk negara yang timpang jumlah penduduk seperti Indonesia.
Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden dinilai LaNyalla lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
"Ambang batas pencalonan presiden yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Pemilu banyak disebut sebagai pintu masuk oligarki partai yang bersimbiosis dengan oligarki pemodal," kata La Nyalla.
Berita Terkait
Ambang batas parlemen empat persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Jumat, 1 Maret 2024 9:58 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen
Kamis, 29 Februari 2024 19:55 Wib
MK tidak dapat menerima uji materi Partai Buruh soal "presidential threshold"
Kamis, 14 September 2023 17:30 Wib
Makna "Presidential threshold" dan upaya menjaring pemimpin masa depan
Minggu, 18 September 2022 12:27 Wib
Jubir: MK tetap pada pendiriannya memberlakuan presidential threshold
Kamis, 14 Juli 2022 0:13 Wib
Jubir MK tegaskan keserentakan penyelenggaraan pemilu sudah konstitusional
Kamis, 14 Juli 2022 0:11 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan DPD dan PBB terkait "presidential threshold"
Kamis, 7 Juli 2022 14:29 Wib
Peneliti LIPI: Parpol suara banyak pun terpaksa berkoalisi terkait ambang batas 20 persen
Minggu, 19 Juni 2022 14:05 Wib