Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 2018.
Menurut hakim, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman. "Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untusr yang harus membebaskan," kata dia.
Sementara itu Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.
Berita Terkait
Kuasa hukum: Bahar Smith ditembak usai dibuntuti mobil hitam
Selasa, 16 Mei 2023 8:02 Wib
Polisi menerima laporan dugaan penembakan Bahar Smith oleh OTK di Bogor
Senin, 15 Mei 2023 11:50 Wib
Liga Inggris - Leicester City tunjuk Dean Smith jadi pelatih sementara hingga akhir musim
Selasa, 11 April 2023 8:00 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence bersatu kembali dalam sekuel keempat film "Bad Boys"
Rabu, 1 Februari 2023 8:49 Wib
Penceramah Bahar Smith bebas dari tahanan usai putusan PT Bandung
Kamis, 1 September 2022 11:05 Wib
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perintahkan Bahar Smith dibebaskan dari tahanan
Rabu, 31 Agustus 2022 14:53 Wib
Bahar Smith menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis 6 bulan penjara
Selasa, 16 Agustus 2022 14:12 Wib
Penceramah Bahar Smith divonis penjara enam bulan 15 hari terkait kasus hoaks
Selasa, 16 Agustus 2022 14:06 Wib