Makassar (ANTARA) - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan perlu diperjelas aturan yang mengatur pemberian izin bagi ritell modern secara jelas sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat dan berkeadilan antara usaha retail modern dan retail tradisional.
"Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur," katanya saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa.
Untuk ritel modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, ritel modern pun perlu dibatasi di daerah.
"Dan perlu ditegaskan juga agar ritel modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.
Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.
"Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan ritel," katanya.
Saat ini ritel modern dan ritel tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara ritel modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.
Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk ritel modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal agar dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel keluarkan surat edaran soal mitigasi bencana
Senin, 18 Maret 2024 22:07 Wib
Pj Gubernur meminta pengurus masjid Sulsel maksimal layani jamaah
Senin, 18 Maret 2024 22:04 Wib
Pj Gubernur: Sulsel konsisten dua bulan beruntun menggelar GPM
Senin, 18 Maret 2024 1:40 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengajak warga ngabuburit di Lego-Lego CPI
Senin, 18 Maret 2024 1:40 Wib
Wali Kota Makasssar dan Gubernur Sulsel pantau GPM di sejumlah itik
Minggu, 17 Maret 2024 21:56 Wib
Pj Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar tinjau GPM di sejumlah lokasi
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Penjabat Gubernur ajak ASN ikut promosikan wisata Mamasa lewat medsos
Minggu, 17 Maret 2024 1:58 Wib
Pj Gubernur Sulsel Safari Ramadhan di Kabupaten Maros
Sabtu, 16 Maret 2024 21:38 Wib